Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Negeri Agung yang digelar di Aula Kecamatan Negeri Agung, Selasa (10/02/2026).
Dalam sambutannya, Sekda Machiavelli menyampaikan evaluasi capaian kinerja pembangunan di Kecamatan Negeri Agung berdasarkan data pemutakhiran rata-rata Nilai Indeks Desa (ID) Tahun 2025. Disebutkan bahwa Kecamatan Negeri Agung berada pada angka 74,14, masih di bawah rata-rata Indeks Desa tingkat Kabupaten Way Kanan yang mencapai 77,67.
Dari total 20 Kampung yang ada di Kecamatan Negeri Agung, sebanyak 4 Kampung telah berstatus Mandiri dan 10 Kampung berstatus Maju. Namun demikian, masih terdapat 6 Kampung berstatus Berkembang yang perlu menjadi perhatian serius untuk ditingkatkan statusnya melalui perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah dan kolaboratif. Capaian tertinggi diraih Kampung Rejo Sari dengan skor 88,98, disusul Kampung Kalipapan dengan skor 87,09.
Sekda menegaskan bahwa peningkatan status desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kampung, tetapi memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kecamatan, perangkat kampung hingga partisipasi aktif masyarakat.
Selain fokus pada peningkatan Indeks Desa, Sekda juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap potensi bencana. Camat dan para Kepala Kampung diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap risiko banjir. Seluruh aparatur kampung dan masyarakat dihimbau untuk proaktif bergotong royong melakukan normalisasi drainase serta memastikan fungsi embung desa berjalan optimal guna melindungi aset dan keselamatan warga.
“Saya juga minta perhatian kita semua untuk kembali menggalakkan gerakan penghijauan dengan menanam pohon di area kritis, karena pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujar Sekda.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan hingga saat ini masih sangat bergantung pada pendapatan transfer, yakni sekitar 90 persen bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pada Tahun 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp164 miliar dibandingkan Tahun 2025 akibat kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025.
Dengan berkurangnya dana transfer tersebut, dalam penyusunan APBD Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, meliputi gaji dan tunjangan ASN termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu, belanja operasional rutin, belanja mandatory pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen, Alokasi Dana Kampung termasuk SILTAP dan insentif perangkat kampung, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketertiban umum.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Pemerintah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui pengusulan program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, guna mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang mandiri dan sejahtera